POJOKBANDUNG.com, PARONGPONG – Dua kelompok masyarakat bikin khawatir warga. Mereka terlibat bentrok di Komplek Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polisi akhirnya meringkus empat orang tersangka karena melakukan pengeroyokan.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, bentrok tersebut melibatkan Ormas BPPKB Banten dan Gibas, pada 9 November 2023 pukul 16.30 WIB. Adapun 4 orang tersangka yang diamankan yakni PA (28), RE (34), RM (35), dan NSF (22). Mereka mengeroyok Toni Kermansah (39) hingga mengalami luka senjata tajam, pukulan benda tumpul, dan lemparan batu.
“Kejadiannya sekitar jam 16.30 WIB. Pelaku memakai benda tumpul dan senjata tajam jenis golok,” kata Aldi.
Informasi dari lokasi kejadian, lanjut Aldi, mereka mengayunkan golok ke arah muka korban. Akan tetapi tidak mengenai kepala korban lantaran korban menahan sabetan golok tersebut dengan tangannya.
“Jadi sebelumnya tangan korban sudah dipasangkan tulang untuk menahan,” tambahnya.
Merasa tidak puas, para tersangka yakni, PA, RE, RM, serta NSF kemudian kembali melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kayu kaso sehingga mengenai tangan kiri dan kanan korban.
“Salah satu tersangka juga melempar batu ke arah korban dan mengenai bahu korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri dan jari tengah berikut jari manis tidak bisa ditekuk atau dikepalkan,” terangnya.
Ditegaskan Aldi, saat ini kasus bentrokan antara dua kelompok Ormas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Cimahi. Sementara pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 170 KUHPidana.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang maupun barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya