POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Siapa sangka terdakwa duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Kls 1A Khusus Bandung Jl.RE Martadinata Bandung, berprofesi dokter yang diadili karena bertengkar dengan istrinya Spadini juga dokter hingga mengalami luka fisik.
Terdakwa disidangkan di ruang anak mengenakan peci warna hitam dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Bandung dengan agenda putusan hakim, dipimpin Naisyah Kadir, berlangsung sekira 30 menit.
Dalam amar putusannya, hakim menyyatakan, terdakwa Lili terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap Spadani istri terdakwa, kata Hakim.
Lili terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primer Psl 5 huruf e Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 1 minggu dikurangi selama dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa, melakukan penganiayaan di rumahnya Jl. Sukamulya. Pemicunya, korban mengambil HP terdakwa, didasari rasa cemburu hinggga terjadi cekcok hingga terjadi pemukulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur yang menuntut 7 bulan sebagaiman pasal Psl 5 hurup (e) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(hed)