POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pemerintahan Daerah Kota (Pemkot) Cimahi mengakui, jumlah dana hibah di luar kesepakatan dari yang diajukan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi.
Alasannya, Pemkot Cimahi menyesuaikan kemampuan nilai dana hibah berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Cimahi, Mardi Santoso menyatakan, nilai dana hibah di luar kesepakatan antara Pemkot Cimahi dengan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi telah disesuaikan TAPD berdasarkan kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Jadi pemerintah daerah wajib membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan kemampuan anggaran atau disesuaikan,” ucap Mardi saat dihubungi, Jumat, (13/10).
Mardi menyebutkan, nilai dana hibah untuk KPU dan Bawaslu yakni, Rp 35.727,355.000 untuk KPU dan Rp 9.523,439 miliar bagi Bawaslu dikarenakan Kota Cimahi tidak sebesar Kabupaten/Kota lainnya yang hanya memiliki luas 42 koma sekian kilometer persegi.
“Kita ada tim TAPD jadi disesuaikan, kenapa (nilai hibah Pilkada) Kabupaten Bandung Barat lebih besar? Ya, iyalah kan luas wilayahnya berbeda,” terangnya.
Terkait Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dia menuturkan, dilakukan satu kali. Meski begitu, pihaknya mengakui, jika Pemkot Cimahi belum menerima proposal pengajuan baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Cimahi.
“Kalau nanti dalam persiapan atau tahapan (Pemilu Pilkada) ada di 2023 bisa dilaksanakan, apakah 40 persennya, nanti yang 60 persennya di 2024. Itu belum muncul pengajuan proposal,” katanya.
Disinggung soal pencairan dana hibah, dia menegaskan, tergantung pengajuan dari KPU dan Bawaslu.
“Iya itu mah kan KPU Bawaslu kalau sudah mengajukan. Bahasanya secara administrasi sudah memerlukan dana untuk digunakan cuma, itu tadi beliau juga sudah diberikan hibah itu akan pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan kebutuhan masing-masing,” tandasnya.