POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Beh Machmudin mengaku tidak memiliki kewenangan terkait dicopotnya Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Sabtu, (7/10) lalu.
Pasalnya, pencopotan jabatan Pj bukan kewenangannya melainkan murni kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengakui, dirinya belum menerima surat dari Kemendagri terkait pencopotan maupun penggantian Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
“Untuk penerimaan surat (pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi) belum, tapi kan kewenangan Kemendagri,” ucap Bey usai menghadiri Latihan Gabungan Fungsi Tingkat Polda dalam Rangka Penanganan Pelaksanaan Pemilu Tahap Inti Tahun 2024 di Lapangan Brigif, Kota Cimahi, Kamis (12/10).
Diterangkan Bey, semua Pj baik di tataran kabupaten/kota maupun provinsi akan terus dievaluasi Kemendagri pertiga bulan sekali. “Dan setiap tahun ada pemilihan ulang, prosesnya seperti itu,” ungkapnya.
Terkait masalah inflasi diberbagai kabupaten/kota di Jabar, dia menuturkan, pihaknya belum menerima raport atau surat resmi dari Kemendagri.
Lebih lanjut, terkait inflasi tinggi yang terjadi di Kota Cimahi yang tidak terkendali sehingga berdampak pada pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, dirinya mengaku tidak tahu-menahu.
“Saya tidak tahu, Pj itu kewenangan Kemendagri,” kilahnya.
Disinggung pasca Pj wali kota atau bupati diganti seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, dia menerangkan, arahan khusus bagi para bupati dan wali kota di Jabar harus fokus terhadap empat permasalahan utama.
“Sejak kami dilantik (sebagai Pj) masalah inflasi, stunting, kemiskinan menjadi yang utama, perhatian terutama dari Pj-Pj itu, termasuk permasalahan sampah di Jawa Barat,” katanya.
Sebelumnya, mantan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nurhawan yang masih tetap bertugas sebagai orang nomor satu di Kota Cimahi menegaskan, Mendagri tidak menyampaikan terkait pencopotan dirinya tapi hanya membicarakan terkait penggantian dirinya saja.
“Pj Wali Kota dicopot dari jabatannya ini sesuatu hal yang tidak disampaikan Pak Mendagri. Jadi Pak Mendagri tidak berbicara seperti itu, yang disampaikan oleh beliau adalah mengganti saya dengan penjabat yang lain, dengan sosok yang lain,” katanya.
“Dan penggantian pun sampai hari ini belum saya terima pemberitahuannya,” ujarnya.
Dibeberkan Dikdik, pemberhentian dirinya manjadi hal yang wajar mengingat masa jabatannya sebagai Pj. Wali Kota Cimahi akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
“Harus dipahami, di tanggal 20 Oktober 2023 ini, itu adalah batas akhir periode batas jabatan saya sebagai penjabat wali kota,” ucapnya.
Sehubungan pemberhentian dirinya secara dini, dia menduga, masa jabatan dirinya tidak akan lagi diperpanjang oleh Kemendagri sehingga, muncul berbagai persepsi terkait pencopotan dirinya dari jabatan.
“Bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan zoom meeting dengan Pak Mendagri adalah mengganti jadi, mohon ini untuk diluruskan sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Karena setiap statement selalu mengahasilkan beberapa persepsi. Untuk hal ini saya harapkan masyarakat diberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” harapannya.
Disinggung soal penandatanganan pencopotan jabatan Pj. Wali Kota Cimahi oleh Mendagri, Tito Karnavian sejak Sabtu (7/10), dia menegaskan, dirinya tidak tahu jelasnya.
“Saya tidak tahu persis, bisa saja itu ditandatangani Pak Menteri tetapi mungkin berlakunya sejak tanggal pelantikan, mungkin. Untuk jabatan penjabat walikota ini diawali dengan proses pelantikan,” kilahnya.