POJOKBANDUNG.com, Setelah menghadirkan pengacara Jessica Wongso dalam podcast sebelumnya untuk mengulik kembali kasus kematian Mirna Salihin akibat meminum kopi bercampur racun sianida, podcast Deddy Corbuzier kali ini menghadirkan Edward Omar Syarif atau Prof Eddy.
Prof Eddy dalam kasus kematian Mirna Salihin merupakan saksi ahli. Dia pun banyak tahu tentang kasus yang menyedot perhatian publik luas pada tahun 2016 silam tersebut.
Berbincang dengan Deddy Corbuzier, Prof Eddy memiliki keyakinan bulat tak ada keraguan sama sekali kalau Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin. “Iya (Jessica pembunuh Mirna),” kata Prof Eddy menjawab pertanyaan yang diajukan Deddy Corbuzier.
Secara tegas dia mengatakan saat diminta untuk menjadi saksi ahli oleh pihak kepolisian, Prof Eddy sangat berhati-hati. Dia tidak bersedia sebelum diperlihatkan bukti-bukti yang berhasil dikantongi pihak berwajib.
“Ini kasus kontroversi. Kedua, kasus ini mendapat perhatian publik luas. Ketiga, ini ancamannya tidak main-main, pidana mati. Kalau saya serampangan memberikan keterangan bisa berdampak (sampai akhirat),” katanya beralasan.
Prof Eddy pun minta diperlihatkan keterangan saksi ahli lainnya, diperlihatkan 9 CCTV dan diperlihatkan keterangan saksi. Selain itu, Prof Eddy juga minta diperlihatkan hard evidence.
“Termasuk hard evidence seperti mesin pembuat kopi, gelas, segala sesuatu yang diperoleh di TKP. Ada 30 jenis hard evidence,” tuturnya.
Setelah melakukan pengamatan atas bukti-bukti tersebut, Prof Eddy akhirnya bersedia menjadi saksi ahli. Dari banyaknya bukti yang dilihatnya, dia memiliki keyakinan kuat kalau Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna.
Dalam kesempatan itu, Prof Eddy juga meluruskan pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan Hani dan Devi ikut meminum kopi bekas Mir a. Dia memastikan Hani dan Devi tidak meminum kopi bekas Mirna yang mengandung racun.
“Begitu kejadian, minuman itu kemudian disingkirkan sama Devi kalau tidak salah. Minuman sisa Mirna itu dituangkan ke dalam botol, semua ada berita acaranya dan tidak ada pengurangan barang bukti,” kata Prof Eddy.
“Ketika Mirna meneguk minuman itu dia merasa panas dan lain sebagainya. Minuman itu bukan diminum Hani, itu kan minuman ada sedotan, itu dicicipi oleh Hani dan minuman itu terasa panas dan bau menyengat,” imbuhnya.
Menurut Prof Eddy, jika Hani dan Devi sampai meminum kopi itu sampai 20 mili sebagaimana sempat diungkapkan oleh pengacara Otto Hasibuan, dia yakin keduanya juga meninggal dunia.
“Kalau dia minum 20 mili, Hani mati, kalau 20 mili Devi minum, sudah mati dia. Disinilah yang harus diluruskan,” tuturnya.
Pernyataan Prof Eddy ini sesuai dengan keterangan Hani yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakrta Pusat. Kala itu Hani mengaku hanya mencicipi dan tidak sampai meminum kopi bekas Mirna.
“Rasanya bikin kaget saat baru mendarat sedikit di lidah saya. Rasanya pahit, panas di lidah. Rasanya parah. Saya tidak pernah minum kopi seperti itu, makanya saya kaget,” kata Hani saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.