Razia Jam Oprasional Kendaraan Besar Terus Dilakukan

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Cimahi dibantu unsur TNI dan Polri, Berhasil menjaring puluhan kendaraan besar yang melanggar dalam operasi penegakan hukum (gakum) di kawasan Bunderan Leuwigajah.

Kendaraan angkutan barang termasuk yang bertonase besar yang melewati kawasan Bunderan Leuwigajah yang melintas sebelum jam operasional langsung dihentikan petugas gabungan.

Lalu, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, total pelanggar yang terjaring sekitar 50 kendaraan yang melanggar jam operasional, para pengemudi dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

“Kita masih berjalan kemungkinan ada banyak sih sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Kebanyakan truk yang melanggar rambu jam operasional,” kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy saat ditemui, Rabu (20/9/23)

Hal tersebut dilakukan, bertujuan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, guna membatasi pergerakan pengemudi nakal yang masih saja melanggar jam operasional.

“Sampai saat ini masih ada saja yang bandel, banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga kami memandang perlu dilaksanakannya secara rutin, karna mungkin kebiasaan melanggar aturan yang sudah di tetapkan,” ujar Rini

Dirinya menegaskan, pembatasan jam operasional bagi truk-truk besar masih berlaku di kawasan Bunderan Leuwigajah, meskipun saat ini sudah ada double track, Aturan tersebut berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

“Aturan itu sampai saat ini masih berlaku. Salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk,” tutur Rini

Kelalaian kendaraan besar yang terjaring dalam operasi gabungan jam operasional melainkan banyaknya mobil mobil luar kota yang melintas di ruas jalan Kota Cimahi

“Yang terkendala adalah kebanyakan dari luar kota Cimahi sehingga kita harus melakukan surat menyurat dan sebagainya untuk pelaksanaan tersebut,” kata Rini

Pihaknya menegaskan, pencabutan izin bisa diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang terus mengulangi lalai terhadap aturan jam operasional.

“Kalo pencabutan operasional itu pelanggar sudah beberapa kali melakukan, kita akan membuat sanksi tegas dengan mencabut ijin operasional,” kata Rini

Salah satu seorang pengemudi asal Kota Semarang Joko (45) dihentikan oleh petugas gabungan akibat melanggar jam operasional.

“Saya tidak mengetahui jam operasional di sini karna saya baru pertama kali melintas ke daerah sini,” ujar Joko

Ia dikenakan sanksi peringatan oleh pihak Dishub untuk tidak boleh melintasi pada jam sibuk atau saat jam operasional.

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …