POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dua pelaku pembuangan sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang sempat viral telah ditanggap oleh satuan polisi pamong praja.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan kedua tersangka terlihat dalam video yang beredar pada Rabu (06/09/23), kini akan di proses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Saepul (23) warga Kota Bandung dan Sadam (22) Warga Cimahi, Pelaku pembuang sampah tersebut mengakui aksinya saat diperiksa oleh anggota Satpol-PP, Senin (11/09/23).
Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengatakan, kedua pelaku itu sebenarnya tujuannya mulia, untuk membantu masyarakat, tetapi caranya salah.
“Mungkin kondisi pembuangan sampah TPS sedang terkendala, dengan adanya kebakaran TPA Sarimukti, akhirnya keduanya membuang sampah ke aliran sungai Citopeng,” ujarnya
Sementara itu, Saepul dan Sadam dengan aksinya Meraka mendapatkan uang tip dari warga yang menitipkan sampahnya untuk dibuang.
“Dengan simpelnya membuang sampah satu persatu ke aliran sungai Citopeng, kedua pelaku ini memang mengakui ada jasa yang di peroleh hasil kegiatan tersebut,” katanya
Lalu, kedua pelaku ini sudah mengakui dan menyesalinya, tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang di tuangkan dalam surat pernyataan dan sudah di tanda tangani oleh Saepul dan Sadam.
“Keduanya sudahkami periksa dan sudah menandatangani surat perjanjian dan tidak akan mengulanginya lagi,” katanya
Selanjutnya, dua remaja pelaku pembuangan sampah akan diproses secara aturan yang berlaku.
“Jadi kedepannya untuk pelaku akan dikenakan perkara sesuai dengan aturan, tentunya harus koperatif, dan nanti sanksinya kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, yang pasti sanksi nya tidak memberatkan ekonomi pelaku,”
Kami dari satuan polisi pamong praja kota Cimahi sudah memanggil kedua pelaku pembuangan sampah yang sempat viral di daerah sungai Citopeng. Saepul (warga kota bandung, kelurahan Cijerah), Sadam (warga Cimahi, kelurahan Melong).
Jadi kedua pelaku itu sebenarnya tujuannya mulia, untuk membantu masyarakat membuang sampah ke tempat pembuangan air sampah sementara, namun mungkin kondisi pembuangan sampah TPS sedang terkendala, dengan adanya kebakaran TPA Sarimukti, akhirnya keduanya mungkin dengan simpelnya membuang sampah ke aliran sungai Citopeng, kedua pelaku ini memang mengakui ada jasa yang di peroleh hasil kegiatan tersebut.
Namun kedua pelaku ini sudah mengakui dan menyesalinya, dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang di tuangkan dalam surat pernyataan dan sudah di tanda tangani oleh Saepul dan Sadam, tidak akan lagi membuang sampah ke aliran sungai.
Permintamaafan pelaku
1. Saepul
Saya sebagai pelaku pembuang sampah ke sungai Citopeng mohon maaf telah melakukan pembuangan sampah, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi
2. Sadam
Saya Sadam pelaku sudah membuang sampah ke sungai Citopeng meminta maaf kepada seluruh masyarakat, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Jadi kedepannya untuk pelaku akan dikenakan perkara sesuai dengan aturan, tentunya harus koperatif, dan nanti sanksinya kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, yang pasti sanksi nya tidak memberatkan ekonomi pelaku.
Keduanya sudahkami periksa dan sudah menandatangani surat perjanjian dan tidak akan mengulanginya lagi.