Periode Januari – Juli 2023, BPJS Ketenagakerjaan Jabar Bayarkan Klaim Rp3.96 Triliun

Logo BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak Rp3,96 triliun, kepada 369 ribu lebih penerima selama periode Januari sampai dengan Juli tahun 2023.

Kepala Kantor WIlayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menjelaskan pembayaran klaim oleh BPJAMSOSTEK tersebut untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia mengatakan pembayaran klaim terbanyak dari awal tahun sampai saat ini adalah manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu sebesar Rp3,12 Triliun dari 311 ribu kasus, dilanjutkan dengan pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp315 Milyar dari 31 ribu kasus.

Kemudian untuk pembayaran manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp283 Milyar dari 5,9 ribu kasus, pembayaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp134 Milyar dari 11 ribu kasus, serta pembayaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp61 Milyar dari 9,4 ribu kasus.

Manfaat yang telah diberikan ini merupakan wujud negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di Jawa Barat.

”Manfaat tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon),” kata Romie.

Baca Juga: EDJ Wujud Revolusi Manajemen dan Transparansi Data di Lingkungan Pemprov Jabar

Selain manfaat 5 program yang telah disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Sampai dengan Juli 2023 BPJamsostek Kantor WIlayah Jawa Barat telah memberikan manfaat beasiswa sebesar Rp39 Milyar untuk 9 ribu anak di Jawa Barat.

Manfaat beasiswa ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan selain memastikan kepastian perlindungan para pekerja, juga kami mendukung penuh bagaimana generasi penerus bangsa ini tidak dihadapkan pada potensi putus sekolah.

Baca Juga: Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta kepada Ahli Waris Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut data BPJAMSOSTEK, dari penduduk Provinsi Jawa Barat yang bekerja sebanyak 22,31 Juta,yang sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 5,8 Juta atau baru mencapai 26,57%, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

loading...

Feeds