Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan Dana JHT

POJOKBANDUNG.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.

“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja full 100% disertai dana pengembangannya supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,”ucap Feisal, Selasa (29/08/2023).

Feisal menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Data sampai bulan Desember 2023, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan sudah memasuki usia 56 tahun ada sebanyak 717 orang, 333 orang sudah mencairkan dan sisanya ada 384 orang belum mencairkan dana JHT nya,” ucap Feisal.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, datang ke Kantor Cabang terdekat atau mengisi link bit.ly/klaimjhtusiapensiuncabangcimahi dengan mengupload persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada dan Buku Tabungan,” jelasnya.

“Kami selalu berupaya memberikan layanan yang mudah supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman,” jelas Feisal. (*/sol)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …