Beban JKN untuk Pasien Gangguan Pernapasan Hampir Rp 10 Triliun

Ilustrasi polusi udara. (lst)

Ilustrasi polusi udara. (lst)

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Tingginya kasus polusi berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kasus penyakit pernapasan. Meski ada beberapa jenis penyakit lain yang juga bisa dipicu karena polusi. Anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan lebih berisiko.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Kemenkes Prof dr Agus Dwi Susanto, Sp.P (K) menyatakan dampak dari polusi ini bisa memicu penyakit jantung, stroke, dan gangguan pertumbuhan. “Yang paling sering adalah gangguan pernapasan,” ujarnya, kemarin.

Penyakit gangguan pernapasan ini merupakan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia.  “Penyakit pernapasan terbanyak adalah TBC, PPOK, penumonia, asma, dan kanker paru,” ungkapnya.  Beban pembiayaan JKN untuk lima penyakit ini hampir Rp 10 triliun.

Agus juga menyebut bahwa polusi merupakan faktor penyebab kematian kelima tertinggi di Indonesia. Posisinya di bawah darah tingggi, gula darah tinggi, merokok, dan obesitas

“Ada perhatian khusus pada empat populasi, yakni anak-anak, ibu hamil, lansia, dan yang sudah punya penyakit sebelumnya,” ujarnya. Protokol kesehatan harus dilakukan pada kondisi udara berpolusi.

Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) resporasi IDAI dr Darmawan Budi Setyanto SpA(K)  sebelumnya menyatakan anak-anak lebih rentan terpapar polusi udara daripada dewasa. Alsanya laju napas anak lebih banyak dan menyebabkan polutan lebih banyak terhirup. “Kulit yang paling mudah terkena polusi. Lalu organ pernapasan karena terhirup,” ujarnya.

Polusi ini menyebabkan tumbuh kembang anak terhambat. Darmawan meyebut sistem imun dan pernapasan buah hati juga terganggu. Hal ini bisa menjadi masalah juga ketika dia dewasa. “Kalau orang dewasa berdampak stroke, kalau pada anak yang masih tunbuh kembang bisa sebabkan gangguan mental dan tingkah laku,” katanya.

Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Kementerian Kesehatan mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S. Yakni emeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi tempat umum di saat polusi udara tinggi, serta menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

Selain itu juga menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, hingga melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Sementara 1Snya adalah segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan. (lyn/wan/jp)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …