POJOKBANDUNG.com, SURABAYA-Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Risma disangka menyalahgunaan kekuasaan melakukan pemaksaan relokasi Pasar Turi. Kasus ini pun langsung ramai diperbincangkan lantaran Risma adalah calon Wali Kota Surabaya yang akan bertarung di Pilwali Surabaya 9 Desember mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji enggan berkomentar banyak karena baru mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi politisi partai PDI Perjuangan ini melihat kasus permasalahan Pasar Turi tersebut sudah cukup lama dan rumit.
Pihaknya masih menunggu kebenaran kasus tersebut dan Armudji menilai adanya dugaan black campaign yang dilakukan oleh pesaing Risma di Pilkada Surabaya.
“Kasus itu sudah lama dan itu permasalahan yang ruwet,” terang Armudji, ketua DPRD Surabaya seperti dilansir surabayanews.co.id (JPNN Group).
Seperti diketahui sebelum Risma sempat berkomentar kepada awak media jika permasalahan Pasar Turi ini dibuka. Akan banyak orang yang terseret masalah hukum dalam kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Risma ini berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.
Polemik Pasar Turi sendiri sudah terjadi sejak delapan tahun silam. Dimana terdapat pro kontra pedagang kepada Pemkot Surabaya terkait keberadaan tempat penampungan sementara (TPS). (Chilmi Ardiantofani/mas)