Jadi Tersangka, Mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Langsung Ditahan

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IT (Ismail Thomas) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu secara langsung pada Selasa malam (15/8).

Ketut menyebut, IT memalsukan sejumlah dokumen pada 2021 lalu. Saat itu yang bersangkutan bertugas sebagai anggota Komisi I DPR.

Ketut menegaskan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan kemarin. Selanjutnya, mantan bupati Kutai Barat pada 2006 sampai 2016 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan.

”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkap dia. Oleh Kejagung, IT disangkakan telah melanggar pasal 9 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, IT berperan memalsukan dokumen-dokumen izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

”Itu perannya, terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” imbuh dia.

Dokumen-dokumen palsu itu dibuat oleh Ismail Thomas untuk memenangkan perkara dalam tahap persidangan. Diakui oleh Ketut, dalam sidang pertama Kejagung kalah.

Namun setelah didalami dokumen yang digunakan dalam sidang tersebut palsu. (idr/syn/jp)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …