Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Suasana persidangan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2023).  TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/Pojokbandung.com

Suasana persidangan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2023). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/Pojokbandung.com

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun.

Pernyataan tersebut digulirkan pada sidang gugatan yang dilayangkan Pimpinan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung selasa 15 Agustus 2023, Panji diwakili kuasa hukumnya, Sutardi. Sementara Ridwan Kamil mendelegasikan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin.

Persidangan ini baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.

Usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia hanya mengatakan ini baru sidang perdana, dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.

“Sementara itu dulu, kedepannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatannya),” katanya saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung.

Belakangan, Sutardi kemudian menyebut isi materi gugatan yang ditujukan kepada Ridwan Kamil tersebut. Panji Gumilang ternyata menggugat RK sebesar Rp 9 triliun.

“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Immateril 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ujar Sutardi.

Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali,” pungkasnya. (kus)

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …