Polisi Tetapkan Status Tersangka pada Manager Perusahaan Gegara Gelapkan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Hukum.

Ilustrasi Hukum.

POJOKBANDUNG.id – Manager Keuangan PT. Kerta Laksana, yang berinisial SH ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Cimahi sehubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

SH menjadi tersangka atas perbuatannya yang telah menggelapkan uang Perusahaan pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 yang salah satunya adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perkara tersebut baru diketahui pada Juli 2022 dan telah dilaporkan oleh Direktur Perusahaan kepada pihak Kepolisian.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penagihan piutang iuran PT. Kerta Laksana sebesar Rp. 347.542.571,- baik melalui proses pemeriksaan maupun penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2022 dan diperoleh informasi dari Direktur Perusahaan tersebut bahwa telah terjadi penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Manager Keuangannya.

Baca Juga: Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

Saat ini, perusahaan telah melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun atas perbuatan tersangka maka proses hukum tetap ditegakan dan Kejaksaan Negeri Cimahi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk ditindaklanjuti.

Sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial pasal 19 ayat (2) menyatakan perusahaan wajib menyebarkan dan menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ganjar Muda Padjadjaran Tebar Bibit Ikan di Kabupaten Bandung

Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidanan dengan pidana penjara paling lambat 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Romie Erfianto menyampaikan, melalui kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak baik dari Pemberi Kerja, Peserta dan para stakeholder terkait.

Tentu saja BPJS ketenegakerjaan akan terus berupaya dan berkomitmen dalam menegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang-Undang,” pungkasnya. (*)

loading...

Feeds