POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pemkot Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menagih 25 wajib pajak karena menunggak sebesar Rp705 juta. Mereka dipanggil ke kantor Kejari Cimahi untuk melunasi tunggakan itu.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pelibatan Kejari Cimahi itu diharapkan bisa membuat pajak yang masih ada di luar bisa segera masuk ke kas daerah.
“Kami melibatkan APH (aparat penegak hukum) Kejari Cimahi dan memanggil penunggak pajak untuk datang ke kantor Kejari Cimahi agar melunasi tunggakannya,” kata Kepala Bapenda Cimahi, Rabu (14/6).
Mochammad Ronny menyatakan, di Kota Cimahi, tercatat 25 wajib pajak yang dipanggil karena melalaikan kewajiban membayar pajak.
Mereka wajib pajak reklame, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan berbagai lain-lain. Rata-rata mereka ada yang memiliki tunggakan pajak belum dibayar dalam 5 tahun terakhir.
Proses pemanggilan ini, ujar Mochammad Ronny, sudah sesuai prosedur, yakni, melakukan tahapan penagihan dan teguran terkait tunggakan pajaknya. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respons dari wajib pajak yang menunggak.
“Karena prosedur normatif dan persuasif tidak direspons lalu kami tindaklanjuti dengan pemanggilan ini.” ujar Mochammad Ronny.
Potensi pemasukan dari puluhan penunggak pajak yang tidak dibayar selama lima tahun itu mencapai sebesar Rp 705.398.052.
Setelah mereka dipanggil, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya, tapi ada juga yang dibuat berita acara kesanggupan untuk membayar.
Upaya itu dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Di tahun ini target pajak daerah Kota Cimahi untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000, dari pajak air tanah Rp18.577.006.326, dan pajak Reklame Rp3.090.000.000.
“Adanya kerja sama penagihan pajak daerah ini, membuat kami optimistis akan memberikan dampak yang signifikan dalam ketaatan wajib pajak dalam membayar kewajibannya,” tutur dia.