POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Petugas gabungan dari berbagai instansi berhasil menyita 32.620 batang rokok ilegal saat menggelar razia di sejumlah kota di Cimahi, Senin, 12 Juli 2023.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas ke masyarakat dengan harga murah.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cimahi bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi, dan TNI.
“Kami mengamankan sekitar 1.631 bungkus atau setara 32.620 batang rokok ilegal. Peredaran rokok tersebut ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah,” ujar dia, (12/6).
Lebih lanjut, ujar dia, salah satu lokasi sasaran razia yaitu toko di kawasan Jalan KH. Usman Dhomiri Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi. Saat didatangi, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di toko tersebut.
“Beragam brand rokok ilegal yang dijual langsung diamankan DNA disita petugas. Rokok ilegal disita karena menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar cukai,” ujar dia.
Ia mengatakan, toko tersebut merupakan agen, dari satu toko saja kami dapat sekitar 1.600 bungkus. Sisanya dapat dari 4 toko lain di wilayah kecamatan Cimahi Tengah,” katanya.
Petugas selanjutnya mengamankan pemilik toko dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk ditindaklanjuti pemeriksaan keterangan untuk pendalaman informasi.
“Ada 1 orang yang digelandang ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara,” ungkapnya.
Atas penjualan rokok ilegal, ujar dia, pemilik toko dapat dijerat UU tentang Cukai. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke pemerintah.
“Masuknya ranah pidana, sanksi tergantung dari Penyidik Bea Cukai, bisa dengan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai dari barang yang diedarkan atau lanjut proses persidangan. Masih kita temukan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Masyarakat sebagian sudah tahu mengenai rokok ilegal,” katanya.
Pihaknya bersama Kantor Bea Cukai terus melakukan penelusuran mengenai rantai pasokan rokok ilegal tersebut di Kota Cimahi.
“Disini tidak ada produsen, barang didatangkan ada yang dibeli secara online ada juga kurir atau agen yang menjual secara keliling. Kami masih mencoba menelusuri pemasoknya,” ucapnya. (kus/b).