POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Ratusan pekerja tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tutup.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disnakertrans KBB meminta Pemprov Jabar menanyakan kejelasan izin ke pemerintah pusat. Sebab, kewenangan terkait izin usaha pertambangan ada di pemerintah pusat.
“Kami sudah menggelar rapat terkait persoalan usaha tambang yang sekarang terpaksa berhenti karena perpanjangan izin tidak keluar. Paling tidak mencari solusinya seperti apa ke pusat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) KBB Hasanudin, Minggu (11/6).
Disnarkertrans KBB, ujar Hasanudin, telah membuat tim percepatan dan melayangkan surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tujuannya mendorong gubernur agar membuat surat ke pemerintah pusat terkait kejelasan proses perpanjangan perizinan usaha tambang. Sebab jika persoalan ini tidak kunjung ada kejelasan terkait regulasi, perusahaan tambang akan bertambah. Imbasnya, jumlah pekerja yang terkena PHK semakin banyak.
“Minggu kemarin kami sudah buat surat rekomendasi ke Pemprov Jabar agar gubernur mengambil langkah dan mendorong ke pusat soal percepatan perizinan usaha tambang. Jangan sampai terjadi banyak PHK dan pegawai menjadi korban,” tandasnya.
Didin Saefudin (42) , sopir dump truk pengangkut batu di PT Akarna Marindo, mengatakan, sudah tidak lagi bekerja. Sebab perusahaan tambang di Kampung Sanghyang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, KBB, tempatnya bekerja telah habis izinnya pada Selasa (6/6/2023).
Didin telah bekerja di perusahaan tambang itu sejak 2016. Mobil truk miliknya disewa PT Akarna Marindo untuk mengangkut batu dari lokasi tambang ke perusahaan Multi Marmer.
Setiap ton batu yang diangkut dibayar oleh perusahaan sebesar Rp22.000. Dalam sekali angkut bisa membawa muatan seberat 16 ton.
“Saya sudah tidak kerja lagi. Sekarang bingung mau kerja apa buat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga di rumah,” kata Didin Saefudin. (kus/b).