Satpol PP MintaPartai Tidak Lukai Pohon dengan Pasang Atribut Partai 

Ilustrasi

Ilustrasi


POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Guna menjaga lingkungan hidup  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi larang peserta Pemilu 2024 memasang atribut partai di pepohonan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apa pun. Termasuk dengan alat sosialisasi politik menjelang Pemilu 2024.

“Pemasangan atribut apa pun di pohon tidak diperbolehkan. Jadi ada larangan untuk memasang apa pun di pohon apalagi dengan dipaku. Apalagi saat ini sudah mulai masuk tahapan Pemilu 2024,” ujarnya,(6/6).

Larangan pemasangan alat promosi maupun sosialisasi tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Selain merusak keindahan kota, atribut yang terpasang di pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan pohon. Penggunaan paku di batang pohon membuat pohon rusak, lama kelamaan bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Pada tahun politik, pohon kerap menjadi sasaran untuk dipasangi berbagai atribut sosialisasi baik oleh para calon legislator dan partai politik.

“Maraknya atribut sosialisasi oleh parpol dan para bakal caleg berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon yang ada di Kota Cimahi. Pada jangka panjang khawatir akan jadi luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan menegakan Perda Kota Cimahi untuk melakukan penertiban.

“Tidak menutup kemungkinan parpol dan para caleg memasang alat peraga, termasuk memanfaatkan pohon. Kami imbau agar tidak memasang alat peraga dan saat kampanye di pohon apalagi sampai dipaku. Silakan dipasang di media lain yang tentunya juga sesuai aturan, sebab perda sudah jelas dan bisa ditertibkan oleh jajaran Satpol PP kalau ada yang melanggar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto mengakui pihaknya kerap menemukan maraknya atribut partai politik dipasang di beberapa sudut kota tanpa izin menjelang tahun Pemilu 2024.

“Memasang atribut partai tanpa izin itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024, banyak parpol yang abai,” ujarnya.

Menurut Ganis, setiap hari anggota Satpol-PP selalu menertibkan atribut parpol yang dipasang tanpa izin. Terutama di kawasan khusus Kota Cimahi seperti sekitar Alun-alun Cimahi hingga sepanjang Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi.

“Hampir setiap hari anggota kita membersihkan puluhan bendera parpol. Sering ditemukan di sekitar kawasan ruas utama Amir Machmud Kota Cimahi,” katanya. (kus)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …