POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pihak Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperketat lalu lintas hewan ternak yang masuk dari luar daerah menjelang Hari Raya Idul Adha.
Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi hewan kurban berpenyakit yang masuk ke wilayah Bandung Barat. Selama ini, Bandung Barat kerap mendapat pasokan hewan kurban dari luar daerah seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dispernakan Bandung Barat, Acep Rohmat, mengatakan, hewan ternak yang masuk ke Bandung menjelang Iduladha tahun ini minimal pernah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) satu kali.
“Kemudian dibuktikan juga dengan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner yang ditandatangani dokter hewan atau pejabat otoritas veteriner,” ujar Acep saat dihubungi, Minggu (4/6).
Pihaknya tengah memproses surat keterangan (SK) penugasan pemeriksa hewan kurban yang berjumlah 50 orang seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan petugas penyuluh lapangan.
“Para petugas ini akan menelusuri kantong-kantong atau bandar penjual hewan kurban untuk memeriksa dan memberikan terapi dan pengobatan jika ditemui hewan yang sakit. Bagi yang sehat akan kami pasang label sehat,” kata Acep.
Terkait label sehat bagi hewan ternak, pihaknya telah menyiapkan 13 ribu label sehat untuk hewan kurban agar nantinya memudahkan masyarakat saat membeli hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
“Jadi dengan pemberian label sehat pada hewan kurban memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang hendak berkurban,” ucapnya.
Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan karena pada Iduladha tahun ini, hewan kurban sapi dan domba yang diperdagangkan diprediksi akan naik sekitar 10 persen dari tahun lalu.
“Hewan ternak yang layak dikurbankan pada tahun 2022 sekitar 10.053 ekor. Kalau pada tahun ini kami prediksi yang layak akan naik menjadi 11.050 ekor,” kata Acep.
Acep mengimbau kepada masyarakat yang berniat berkurban agar membeli hewan kurban di tempat yang sudah diperiksa dan terdapat label sehat, cukup umur, serta tentunya harus sehat yang dibuktikan dengan SKKH. (kus)