BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan Jaminan Kematian bagi Pengurus RT dan RW

POJOKBANDUNG.com- BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Koko Priatna yang sebelumnya bekerja sebagai pengurus RT 05 RW 07 Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying dan kepada ahli waris almarhumah Tina Agustina yang sebelumnya bekerja sebagai pengurus RW 03 Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir.

Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci tersebut masing-masing sebesar Rp42 juta yang diserahkan langsung oleh perwakilan dan jajaran Plh. Walikota Bandung, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, Kapolda Jabar, Ketua Forum RT RW yang didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci di acara Silahturahmi Akbar RT RW Se-Kota Bandung Tahun 2023 di Monumen Bandung Lautan Api Tegallega – Kota Bandung (20/05/2023).

Selain memberikan simbolis santunan JKM kepada ahli waris, pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci juga turut berpartisipasi dengan membuka booth layanan informasi dan pendaftaran peserta kepada tamu undangan dan masyarakat yang hadir.

Agus Hariyanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengatakan, yang pertama pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum, semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

“Santunan jaminan kematian ini merupakan program kolaborasi Pemerintah Kota Bandung yang pada kaitannya bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci memberikan santunan kepada perangkat non ASN Kota Bandung yang telah terdaftar kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat RT, RW, Linmas dan sebagainya di Kota Bandung,” jelas Agus.

Menurutnya, Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun. Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu “kerja keras bebas cemas,” tutup Agus. (*/sol)

loading...

Feeds