POJOKNBANDUNG.com, CIMAHI – Selama sepekan Polres Cimahi berhasil ringkus peredaran ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kurun waktu sepekan, pihak kepolisian menyita 800 botol minuman keras dan 27 botol miras oplosan. Hal itu dilakukan lantaran peredaran miras di Cimahi dan KBB kerap memicu aksi kriminalitas dan kejahatan jalanan lainnya.
“Dalam kurun waktu sepekan ini, tim Patroli Presisi Polres Cimahi berhasil mengamankan kurang lebih 800 botol miras dan 27 miras oplosan,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar saat dihubungi, Sabtu (28/5).
Dalam mengedarkan miras ilegal tersebut, para penjualnya kerap menyamar dengan toko jamu maupun produk lainnya. Miras itu bakal disembunyikan di setiap sudut toko mereka agar tak mencolok mata.
“Jadi saat kami lakukan razia, mereka selalu mengaku tidak ada. Tapi setelah digeledah, banyak yang ditemukan. Mirasnya disembunyikan di setiap sudut ruangan,” kata Duddy.
Peredaran miras dengan konsumen kebanyakan remaja kian ramai di akhir pekan. Selain menyita miras, pihaknya melaksanakan patroli di seputaran Cimahi.
“Kemudian ketika ditemukan warga yang membeli miras, akan kami sita. Jika sudah dikonsumsi dan menimbulkan keresahan, maka akan kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan menjadi efek jera,” kata Duddy.
Nantinya miras yang sudah disita itu akan dimusnahkan, sedangkan para penjualnya akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi petugas Satpol PP.
“Seperti kita tahu di Cimahi dan KBB ini kan 0 persen miras. Dengan aturan itu maka nanti penjualnya akan ditindak dengan Tipiring oleh Satpol PP,” tutur Duddy.