POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Polisi telah menetapkan Wawa (46), pelaku penganiaya terhadap pemotor bernama Iwan Setiawan (18) hingga kejang di Cimahi, sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Atas perbuatannya, Wawa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Wawa ditangkap polisi di wilayah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (20/4). Dia ditangkap usai menganiaya seorang pemotor bernama Iwan di kawasan Cimahi, hingga mengalami kejang.
Aldi mengungkapkan, motif penganiayaan itu berawal dari senggolan di jalan.
“Motif awal adalah sempat senggolan sepeda motor. Setelah senggolan pelaku mendahului menghentikan korban. Saat itu korban sempat minta maaf kepada pelaku, namun pelaku sempat emosi melakukan penganiayaan, memukul korban sehingga korban terjatuh,” kata Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis (20/4).
Akibat pemukulan itu korban mengalami sejumlah luka di wajahnya. Aldi bahkan mengatakan korban sempat membentur trotoar.
“Sempat cekcok dulu, lalu korban minta maaf tapi pelaku sepertinya karena emosi memukul (korban) sehingga korban jatuh sempat membentur trotoar sehingga korban luka di bibir dan pelipis,” jelas Aldi.
Selain luka-luka korban sempat mengalami kejang dalam peristiwa itu. Namun, polisi belum bisa memastikan kejang itu akibat penganiayaan yang dilakukan Wawa atau korban memang memiliki riwayat penyakit. (gat)