POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mantan Kades dan Kades Cibogo Kecamatan Lembang, resmi ditetapkan oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus jual beli ilegal tanah milik desa seluas 4,7 ha yang berada di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Mantan Kades dan Kades beserta jajarannya bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 miliar. Para tersangka diketahui berinsial MS mantan Kepala Desa, AS Kepala Desa, AY mantan Sekretaris Desa dan DSH dari pihak swasta. Praktik jual beli illegal ini dilakukan sejak tahun 2021.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapat laporan. Ada 15 saksi yang diperiksa.
“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (5/1).
Ia menyebut, para tersangka memiliki peran masing-masing. MS mengubah data hingga memindahkan ke dokumen lain sehingga dijadikan atas hak penerbitan dan perpindahan tanah. Semua hal yang bersifat administratif dilakukan AY.
Sedangkan AS berperan melakukan jual beli. Lalu DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan menjualbelikan. Dari hasil penyelidikan, mereka berkomplot melakukan dugaan korupsi. Sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) tanah disita.
“Para tersangka memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 Hektar beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB. Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat,” ucap Arief.
Perbuatan para tersangka membuat kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun.