Pasutri Penganiaya Pekerja Rumah Tangga Diringkus Polisi

Wakapolres Cimahi Kompol Nico Nurallah bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menghadirkan tersangka penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Polres Cimahi, Senin (31/10). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Wakapolres Cimahi Kompol Nico Nurallah bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menghadirkan tersangka penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Polres Cimahi, Senin (31/10). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus pasangan suami istri (pasutri) tersangka penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua tersangka yang merupakan pasutri ini berinisial YK (29) dan LS (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah melakukan penganiayaan terhadap PRT berinisial R (29).

Kasus ini terungkap, saat salah seorang warga melihat korban dengan luka lebam di kedua matanya, menjerit meminta pertolongan di jendela rumah yang terkunci. Sontak, dari peristiwa tersebut membuat warga, melakukan pendobrakan rumah tersangka bersama Bhabinkamtibmas.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana yang masuk dalam kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan bersama-sama melakukan penganiayaan.

“Pelapor dan juga korban, mengalami beberapa luka lebam di wajah, kedua tangan dan punggung, saat ini pelaku sudah diamankan,” ucapnya, (31/10).

BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Bandung Raih Predikat Terbaik Nasional Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Lebih lanjut ia menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami korban tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.

“Jadi ART ini sudah bekerja kurang lebih lima bulan tetapi kejadian-kejadian yang sudah kami sebutkan sesuai dengan  pasal yang disangkakan terjadi mulai dari Agustus sampai Oktober 2022,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain panci, teflon dan sapu patah.

“Barang bukti tersebut kami amankan karena terkait dengan tindak pidana tersebut,” sebutnya. Disinggung terkait pendampingan untuk korban R, ia menjelaskan, pihaknya telah mengagendakan traumatik healing dalam kurun waktu dekat.

“Untuk gaji korban diberikan dengan jumlah 1,5 juta perbulan. Sementara, dalam rangka proses penyidikan kalau dikira perlu tes kejiwaan terhadap pelaku maka akan dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 junta 351, dengan hukuman 10 tahun maksimal.

(kus)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …