Tukang Topi Kedapatan Bawa Pohon Ganja, Rupanya Nyambi Jual Narkoba

EKSPOSE: Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus jual beli narkoba, dengan tersangka berjumlah 18 orang, di Kantor Polres Cimahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah. AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG

EKSPOSE: Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus jual beli narkoba, dengan tersangka berjumlah 18 orang, di Kantor Polres Cimahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah. AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satuan Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba dengan modus berjualan topi guna menutupi bisnisnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus jual beli narkoba, dengan tersangka berjumlah 18 orang. Dalam pengungkapan terdapat satu kasus menonjol, dimana pelaku menutupi berjualan narkoba dengan menjadi tukang penjual topi.

“Pelaku berinisial BS dan NN, dimana kedua pelaku menutupi bisnisnya dengan berjualan topi di kawasan Regol Kota Bandung,” ucapnya, (26/8).

Ia melanjutkan, kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 11:00 WIB, di kawasan Cibabat Kota Cimahi. Pada saat penangkapan pelaku BS, polisi mengamankan satu tanaman ganja dalam pot, dengan tinggi 80 cm serta 52 gram ganja kering.

“Saat diamankan, pelaku BS mengaku mendapatkan barang dari saudara NN, yang berhasil diamankan di kawasan Regol Kota Bandung. Pelaku NN menutupi transaksi jual beli narkoba dengan menjadi tukang penjual topi, saat diamankan terdapat 146 gram ganja milik NN, “ tuturnya.

BACA JUGA: Ketua MUI Kota Cimahi Setuju Fatwa Haram Penggunaan BBM Bersubsidi

Menurut Imron, kedua pelaku mendapatkan keuntungan 600 ribu rupiah. Dalam aksinya mereka sudah berjalan selama satu tahun.

Imron menambahkan, akibat tindakan jual beli narkoba tersebut. Pelaku dijatuhi pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dimana pelaku akan jatuhi hukuman paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dari kasus ini sedang dikembangkan satu DPO, inisial Arif yang memasok narkoba kepada mereka, “ ujarnya.

“Mereka bisa mendapatkan hukuman mati dan mendapatkan denda pidana paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya.

Menilik maraknya kasus peredaran narkoba di Kota Cimahi dan KBB, Imron menganggap jumlahnya selama 2019-2022 meningkat. Namun Polres Cimahi akan terus membasmi peredaran Narkoba di wilayahnya.

“Kita akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Polres Cimahi, kita juga akan ungkap di akhir tahun keseluruhan meningkatnya kasus tersebut, “ pungkasnya.

(kus/d)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …