POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dalam upaya memperbaiki kinerja pencatatan penduduk bagi warga negara Indonesia serta asing. pemerintah Kota Cimahi membuat aplikasi Digitalisasi Layanan Adminduk Cimahi Kota (Dilandacita).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan Disdukcapil kini menerapkan aplikasi Digitalisasi Layanan Adminduk Cimahi Kota (Dilandacita).
Aplikasi tersebut untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan lewat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
“Aplikasi Dilandacita sudah kita ujicoba dan akhirnya diterapkan sepekan terakhir,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah di Pemkot Cimahi, Rabu (24/8).
Ia menambahkan, aplikasi Dilandacita melayani pembuatan akta kelahiran, kematian, perpindahan penduduk masuk dan keluar kota, perbaikan data, cetak ulang E-KTP, cetak KK dan lainnya.
“Disdukcapil Kota Cimahi sudah melakukan roadshow sosialisasi bekerjasama dengan kelurahan mengenai persyaratan hingga implementasi aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mendorong masyarakat agar menggunakan layanan online. Sehingga tidak perlu datang mengantri di Pemkot Cimahi.
“Kecuali harus mengambil produk dalam bentuk fisik seperti e-KTP atau produk layanan lainnya. Maka bisa datang langsung untuk pengambilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Iwan Ridwan mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) akan dipermudah untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Kita sudah lama menerima pembuatan KTP elektronik untuk warga asing yang tinggal di Cimahi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam pasal 63 dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP dengan syarat-syarat tertentu,” ucapnya, (24/8).
Sesuai aturan yang tertera pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, syarat bagi warga asing untuk mendapatkan KTP elektronik adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
KTP elektronik bagi WNA itu akan berlaku sesuai KITAP yang bersangkutan. Berbeda dengan KTP elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini sudah berlaku seumur hidup. Terkecuali ada perubahan elemen data, kerusakan dan kehilangan yang harus cetak baru.
“Syaratnya sudah punya KITAP, kalau tidak ada itu kita tidak akan menerbitkan. Dokumen lainnya misalnya dilampirkan buku nikah (bagi yang sudah menikah),” terang Iwan.
Dirinya mengungkapkan, sejak keluarnya aturan tersebut sudah ada warga negara asing yang sudah membuat KTP elektronik di Kota Cimahi. Mayoritas warga dari luar negeri yang membuat KTP lantaran menikah dengan warga lokal.
“90 persen itu karena menikah jadi mereka buat KTP. Kalau yang urusan pekerjaan jarang, karena ada KITAS,” pungkasnya. (kus/b)