POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian khusus, serta memberikan semangat terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK Cimahi melakukan kunjungan bersama HRD PT. Warna Mikha Mitra Sejati ke ruang UGD Rumah Sakit Karisma Cimareme (RSKC) Jalan Raya Cimareme No.235 Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/07).
Pasien atas nama Bapak Nunu merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada Selasa, 19 Juli 2022. Akibat kecelakaan kerja itu, lengan kanan Bapak Nunu harus diamputasi.
Hingga saat ini pasien masih menjalani rawat jalan di Pusat Layanan Kecelakaan kerja (PLKK) RS Karisma Cimareme, serta direncanakan rehabilitasi berupa pemasangan alat prostetik sebagai pengganti lengan kanan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan, semua biaya pengobatan akan ditanggung hingga pasien dinyatakan sembuh. “Sekarang sedang dalam proses pemulihan dan semua biaya akan dicover oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dengan yang bersangkutan selesai pengobatan,” tambah Agus.
Untuk itu, Agus meminta agar peserta BPJAMSOSTEK tak perlu khawatir karena selama tidak bekerja, peserta mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian enam bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah, enam bulan kedua tetap diberikan sebesar 100 persen, dan enam bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen dari upah.
“Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya, dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari–harinya. Untuk peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas akan didampingi, hingga peserta mampu kembali bekerja.” terang Agus.
Dalam kasus ini pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan menempatkan kembali yang bersangkutan di perusahaan, sesuai kondisi setelah pengobatan selesai, dan dinyatakan dapat bekerja kembali oleh dokter pemeriksa.
Melalui program JKK-RTW ini pihak BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik berupa pendampingan, pembekalan mental, ataupun keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja, guna menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja. (*/sol)