POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Mengaku sebagai Seorang Habib Sakti, seorang pengangguran asal Garut menjalankan aksi pencabulan terhadap salah satu pasienya. Kini ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Muhammad Aung Saputra (40) mengaku bergelar Habib Deden, mengklaim memiliki ilmu untuk mengusir roh-roh jahat yang ada didalam diri seseorang dan rumah.
“Ilmu itu didapatkan secara turun temurun dari almarhum orang tua. Dengan ilmu tersebut, sudah sering dimintai bantuan untuk mengusir roh jahat di rumah warga dan diri seseorang,” ucapnya, (19/7).
Untuk membersihkan atau mengusir roh-roh jahat dari dalam diri seseorang, Habib Deden mengaku harus melakukan ritual tertentu. Dalam pengakuannya sebagian besar korban memang mempercayai hal-hal mistis, sehingga mudah dikelabui.
“Gadis-gadis muda mau saja melakukan ritual tertentu untuk mengusir mahluk halus atau aura negatif di tubuhnya,” tuturnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal
Ritual yang dijalankan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Habib Deden beralasan tindakan cabul tersebut, untuk mengeluarkan sejumlah benda gaib, seperti jarum, silet, dan jenglot.
“Jenglot itu ditarik di ruang tamu keluarga korban. Itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan, terus rejekinya seret. Saya hanya sekali melakukannya dan tidak disetubuhi,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban,” ujar Rizka.
Aksi tersebut kemudian terbongkar, setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai. Korban yang masih berumur 16 tahun, akhirnya memberanikan diri mengaku pada orang tuanya telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban bercerita ke orang tuanya telah dicabuli pelaku. Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan,” tutur Rizka.
Akibat perbuatannya Habib Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi maraknya praktik ahli spiritual gadungan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH Alan Nur Ridwan Ramadan mengatakan, kita bersama-sama harus berhati-hati mengenai praktik pengobatan yang keluar dari syariat agama Islam.
“Kita harus melihat apakah praktiknya ini melenceng dari agama, jikapun kita ingin sesuatu seperti kesuksesan kita serahkan langsung kepada tuhan,” ucapnya, (20/7).
BACA JUGA: Pedagang Cimahi Pertanyakan Ketersediaan MinyakKita di Cimahi
Ia menambahkan, kepada masyarakat untuk tidak melakukan jalan pintas minta kesuksesan kepada dukun, karena marak dimanfaatkan terhadap penipuan.
“Banyak orang ingin kesuksesan harus pakai mantra-mantra ritual itu dilarang oleh Agama Islam, kita harus jeli kita lihat kalau sudah diluar syariat agama jelas ini bahaya,” ucapnya.
KH Alan Nur Ridwan Ramadan menghimbau, kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan, yang dilakukan orang berkedok pengobatan habib atau dukun palsu.
“Jangan sampai kita terjebak praktik seperti ini, kedepannya kita tingkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. (kus)