POJOKBANDUNG.com – Pada Rabu (28/7/2021) Bandara Internasional Husein Sastranegara telah mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Kesehatan SE 847 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Para Penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung dapat melakukan validasi dokumen kesehatan secara mandiri dengan melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
Caranya yaitu dengan cara klik aplikasi PeduliLindungi, klik Paspor Digital dan klik Hasil Test Covid19 selanjutnya akan mendapatkan barcode, dan barcode tersebut dapat langsung di scan di fasilitas Barcode scaner yang telah disediakan di bandara, dan akan tampil pada layar 2 tampilan , yaitu warna hijau Layak Terbang ataupun warna merah Tidal Layak Terbang, akan muncul warna hijau Layak Terbang apabila calon penumpang sudah melakukan Vaksinasi dosis 1 minimal dan hasil RT PCR negatif dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil RT PCR ataupun Rapid Antigen ini akan terdeteksi di aplikasi PeduliLingungi tentunya apabila laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat / swasta yang telah melakukan entry dari hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real time PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan SYSTEM Informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi secara real time.
Dihimbau agar calon penumpang untuk dapat mendonwload aplikasi PeduliLindungi agar lebih cepat melakukan validasi secara digital & mandiri pada fasilitas yang telah disiapkan oleh PT Angkasa Pura II KC Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung; dan diharapkan dapat melakukan Test COVID 19 laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam SYSTEM Informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi secara real time. (mun)