POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyabut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Ia langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran (SE) yang ditetapkan pada 18 Juni 2021.
Melalui surat tersebut, Erick menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir. Menurutnya, respon positif tersebut merupakan langkah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Kami selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden,” ucap Anggoro.
Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.
Surat edaran Menteri BUMN tersebut menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang, dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menyambut baik adanya Surat Edaran dari Menteri BUMN untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Seluruh pegawai BUMN termasuk perusahaan BUMN.
“Kita akan terus menyosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 kepada seluruh stakeholder, agar seluruh pekerja segera mendapatkan perlindungan dari BP JAMSOSTEK,” tandasnya.