POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.
Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.
“Ya, sesuai kajian yang dibuat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini. Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.
“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengungkapkan, dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan sepenuhnya perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami akan selalu berusaha untuk menyosialisasikan manfaat-manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebagai upaya pelaksanaan optimalisasi program Jamsostek, serta memastikan dan menjamin seluruh pekerja di Indonesia bisa terlindungi,” tandasnya.