POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4).
Menurut Ida, integrasi data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker dibutuhkan supaya program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Program JKP sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.
Menurutnya, melalui proses integrasi data, terdapat kemungkinan peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP. Melihat ini, Ida mengatakan pemerintah terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini.
“Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Ida.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP” kata Ali.
Ali mengemukakan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Adapun, ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.
Di tempat lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya, Dewi Mulya Sari, berujar, “Kami mendukung penuh kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan siap melaksanakan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi masyarakat”.