Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
POJOKBANDUNG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, sebelumnya KPK telah mengumumkan Aa Umbara bersama 2 tersangka lainnya yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan pada 1 April 2021 lalu pada kasus dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung 9 April sampai 28 April 2021,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).
Ia katakan, sebelum melakukan penahanan di rutan KPK akan terlebih dahulu menerapkan isolasi mandiri bagi Aa Umbara dan Andri Wibawa selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK kavling C 1.
“Nanti AUS ditahan di rutan KPK Cabang Gending Merah Putih dan AW di rutan KPK Cabang kavling C1,” katanya.
Dalam perkara ini, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(kro)