POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Pusat resmi larang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan yang Menko PMK Muhadjir Efendi sampaikan itu mulai berlaku 6 – 17 Mei 2021.
Terkait ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, untuk sementara mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, selalu diupayakan untuk satu frekuensi dengan kebijakan-kebijakan di pusat.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan sejauh ini akan turut menyosialisasikan pelarangan mudik ini. ”Saya meminta masyarakat agar mau memahaminya demi kebaikan bersama,” katanya, belum lama ini.
Emil menegaskan, kebijakan pelarang mudik ini mempertimbangkan riwayat lonjakan kasus yang kerap terjadi usai libur panjang. Oleh karena itu, Emil memahami bahwa kebijakan pemerintah pusat soal mudik ini merupakan bagian dari penanganan pandemi.
“Statistik membuktikan setiap libur panjang kasus selalu naik sehingga keputusan ini akan kita telaah di Jabar sejauh mana penerapannya dengan keilmiahan kasusnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Emil mengaku belum mendapat arahan teknis dari pemerintah pusat. Namun, secara umum Emil menyebutkan, kemungkinan besar penerapan kebijakan ini secara teknis tak jauh berbeda dengan pengetatan saat libur panjang sebelumnya.
“Untuk arahan teknisnya saya belum mendapatkan. Kami akan tanyakan tapi alasannya ada epidemiologi,” katanya. “Sama, seperti tahun lalu. Di perbatasan kota di jalan tol itu ada razia,” tandasnya. (muh)