POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Tersangka penganiayaan terhadap sejumlah pemuda yang tengah berkumpul di Kampung Sirnasari Desa Batukarut Kecamatan Arjasari terancam hukuman pidana tujuh tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang menunjukan tindakan penganiayaan sejumlah pemuda di depan sebuah minimarket. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021) pukul 23.00 WIB.
“Dari kejadian tersebut kita kembangkan, kemudian kita melakukan penangkapan dimana pelakunya kurang lebih ada 12 orang, terdiri dari lima orang sudah dewasa dan empat orang masih dibawah umur, sisanya masih kita lakukan pencarian,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/3/2021).
Adapun untuk kronologinya yaitu awalnya ada sekelompok pemuda yang sedang duduk-duduk sembari bermain gitar. Kemudian para pelaku menanyakan kepada korban tentang pengendara motor lainnya.
“Setelah itu tanpa peringatan apa-apa, langsung melakukan kegiatan pemukulan, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan juga ada luka sabetan senjata tajam. Para pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Bandung,” tutur Hendra.
Pelaku tergabung dalam satu grup, dan menamakan dirinya sebagai geng Pasukan Setan. Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
“Kelompok ini cukup meresahkan, mungkin sebagian (anggota) ada yang belum memperoleh pembinaan yang lebih baik, mereka saat ini sedang mencari jati diri, proses perubahan dari remaja ke dewasa,” pungkas Hendra.