Karyawan Swasta Akan Dapat Tunjangan Pensiun

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Apakah benar pensiunan karyawan swasta bisa mendapatkan uang pensiun? Bukankah cuma PNS yang dapat uang pensiun per bulan? Bahkan banyak yang ingin jadi PNS karena selama ini cuma PNS yang dapat tunjangan pension.

Berita baiknya karyawan swasta tidak perlu khawatir. Saat ini pemerintah melalui BPJAMSOSTEK memberikan jaminan pensiun atau yang lebih dikenal tunjangan pensiun bagi karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Selama karyawan swasta terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, khususnya yang didaftarkan hingga program Jaminan Pensiun oleh perusahaannya. Karyawan tersebut bisa menikmati jaminan pensiun atau uang pensiun per bulan. Uniknya lagi, uang pensiun ini bisa diwariskan kepada pasangannya jika karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan, manfaatnya berupa uang tunai pensiun bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia, layaknya pensiunan PNS.

“Jika pensiunan karyawan swasta meninggal, uang tunai pensiun bulanan akan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai meninggal dunia atau menikah lagi,” ucap Tidar.

BPJAMSOSTEK selalu berupaya untuk melindungi hak-hak pesertanya, bahkan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke keluarganya sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia.

Jaminan pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. BPJAMSOSTEK berkomitmen mensejahterakan peserta hingga ke keluarganya. Terutama, untuk mencegah kemungkinan potensi tidak adanya penghasilan ketika sudah berhenti bekerja.

Jaminan pensiun yang akan diberikan setiap bulannya ini berupa uang tunai kepada ahli waris sah dari peserta, dan sesuai dengan yang telah didaftarkan peserta pada program Jaminan Pensiun (maksimal dua orang anak hingga usia 23 tahun, bekerja, atau menikah), atau janda/duda dari peserta menikah lagi sehingga manfaat dari program Jaminan Pensiun peserta yang telah wafat akan diberikan pada keturunannya.

Tidar juga menjelaskan, untuk peserta dengan masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun maka uang pensiun akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada peserta yang berhenti bekerja. Selain manfaat pensiun hari tua, peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun anak, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, dan pensiun orang tua.

(arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …