POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Partai Demokrat akan menuntut pihak-pihak yang menggunakan atribut partai tanpa seizin pemilik yang tercantum sah di lembaga hukum. Hal itu diperkuat dengan penerbitan maklumat tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.
Dalam maklumat tersebut mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat. Pertama, tidak menggunakan merek, Iambang, bendera dan atribut Partai Demokrat Iainnya tanpa izin.
Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal yang tercantum dalam poin pertama, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketiga, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka dapat melaporkan hal tersebut kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau langsung dapat menghubungi ke nomor 0821-1870-8018.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara mengatakan bahwa maklumat tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh DPC Partai Demokrat se Jawa Barat. Irfan menegaskan bahwa Partai Demokrat masih dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono dan hal itu sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Jadi kalau ada orang yang menggunakan lambang partai, sebelum pengesahannya berubah, tentu itu pidana. Kami akan menuntut, supaya masyarakat di Jawa Barat tidak terprovokasi dengan orang-orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Jadi, jangan sampai mereka menggunakan atribut partai tanpa seizin pemilik yang tercantum sah di lembaga hukum,” ujar Irfan saat dihubungi via telepon, Senin (15/3/2021).
Irfan mengungkapkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono memerintahkan semua kader Partai Demokrat harus merapatkan barisan, solidaritas, dan juga menyampaikan bahwa kebenaran itu akan menang.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Endang mengatakan bahwa penerbitan maklumat tersebut sudah tepat. Pihaknya akan mendukung dan siap jadi abu demi membela Partai Demokrat dibawah kepemimpinan putra sulung Presiden RI ke-6 tersebut.
“Partai Demokrat hasil kongres 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham RI baik kepengurusan maupun AD/ART nya, sehingga segala kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat harus sesuai dengan AD/ART yang sah. Demikian pula logo dan lambang Partai Demokrat telah sesuai dengan undang-undang, sehingga orang yang tidak berhak menggunakannya dapat dilaporkan sebagai suatu tindak pidana,” tutur Endang saat dihubungi via telepon, Senin (15/3/2021).
Menurut Endang, tujuan dari penerbitan maklumat tersebut adalah untuk mempertegas bahwa Partai Demokrat Jawa barat dari mulai ketua DPD hingga 27 Ketua DPC kabupaten/kota se Jawa barat menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit Sumatera Utara .
“Jadi solid mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Pertanyaannya jadi yang ikut KLB ilegal dari Jawa barat siapa, karena tak ada satupun pemilik suara yang sah dari Jawa barat yang ikut KLB ilegal tersebut,” pungkas Endang.