POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung masih belum diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Bupati Bandung, Dadang Supriatna optimis dirinya dan pasangannya, Sahrul Gunawan akan segera dilantik.
Ia mengaku masih menunggu keputusan MK tersebut. Berdasarkan jadwal, pada tanggal 8 sampai 18 Maret 2021 adalah jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH), sementara keputusan finalnya akan keluar pada 18-23 Maret 2021.
Setelah putusan final MK keluar, maka ia mendorong agar segera dilakukan rapat pleno dan langsung paripurna penetapan. Yang selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Katanya, akhir Maret dirinya bisa dilantik jadi Bupati Bandung.
“Insyaallah dalam bulan ini kita ada pelantikanlah. Kurang lebih akhir Maret,” kata dia kepada wartawan.
Politisi yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung tersebut sangat optimis akan dimenangkan di MK, karena pihaknya (Paslon nomor 3) ini hanya pihak terkait, bukan penggugat atau tergugat.
Ia menegaskan bahwa pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 15 Desember 2020. “Jadi bukan saya yang dilaporkan ke MK, tapi itu KPU. Jadi mohon digaris bawahi,” pungkas Kang DS.