POJOKBANDUNG.com, CIANJUR – Diduga belum melengkapi izin operasional, sebuah Cafe yang berada di Desa Ciloto, kecamatan Cipanas, Cianjur disegel pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Kamis (4/3/2021).
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Triono mengatakan, sesuai dengan aduan masyarakat pihaknya bersama dua tim datang ke lokasi untuk melakukan penertiban dan supaya segera melengkapi izin operasional cafe tersebut.
“Yang jelas kami bersama dinas terkait memasang segel pengawasan agar segera melengkapi izin cafe itu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Untuk pengawasan tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai aduan masyarakat yang dikabarkan belum melengkapi izin operasional itu.
“Jadi kalaupun ada izin, tetap kami arahkan untuk segera melengkapi dokumennya,” ujar dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bahwa stiker dalam pengawasan yang diterapkan Satpol-PP disebutkan, pelanggaran peraturan daerah itu diantaranya, terkait bangunan, retribusi IMB, bangunan gedung, serta terkait ketentraman dan ketertiban di lokasi.
Sementara itu, pihak pengelola Cafe saat ditemui ke lokasi dan dikonfirmasi melalui sambungan telepon serta pesan singkat WhatsApp, belum bisa memberikan tanggapannya terkait adanya pelaksanaan penyegelan dalam pengawasan yang dilakukan Satpol-PP bersama dinas terkait tersebut.