Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta . . .

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama enam bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni 31 Januari 2021. Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terang Zainudin.

Pandemi Covid-19 yang ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial. Bahkan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau badan usaha,” ujarnya.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan cukup membayar 1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” paparnya.

“Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran akan kembali seperti semula,” tambahnya.

Zainudin menghimbau, kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia, serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta, Rizal Dariakusumah menambahkan, pihaknya berharap relaksasi iuran ini diharapkan bisa meringankan beban pelaku usaha atau pemberi kerja dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Semoga relaksasi iuran ini bisa membantu. Kami juga berharap pandemi segera berlalu dan kondisi kembali normal seperti biasa, agar ekonomi kembali pulih,” tandanya.

(*/arh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …