POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Tak bisa mengirim produk ke luar negeri, petani kopi di Ciwidey terpaksa menurunkan harga ceri atau buah kopi hingga setengah dari harga standar. Seorang petani kopi asal Ciwidey, Dadang Ikeon mengatakan bahwa ceri kopi adalah bahan baku untuk membuat biji kopi.
Kini dirinya hanya bisa menjual ceri kopi dengan harga Rp3 ribu hingga Rp4 ribu saja. Padahal harga standarnya sebesar Rp7 ribu. Dadang berharap pemerintah bisa menerapkan standarisasi harga ceri kopi.
“Jadi imbasnya ke yang lain, dengan tidak adanya standarisasi harga untuk pembelian ceri, maka ada pihak-pihak yang memainkan harga atau saling menjatuhkan harga. Karena daripada enggak ada yang nampung, ya mending dianjlokin atau dijual murah,” ujar Dadang saat wawancara via telepon, Kamis (25/2).
Selain mengharapkan adanya standarisasi harga ceri, Dadang juga berharap pemerintah bisa menyediakan pasar dan bisa menampung kopi yang sudah dipanen. Katanya, dari sekian banyak pengolah kopi yang ada di Kecamatan Ciwidey, belum ada yang mau menampung kopi. Karena diolah pun, pasarnya tidak ada.
Dadang mengatakan, semenjak adanya pandemi Covid 19 dirinya tidak bisa melakukan pengiriman ke luar negeri atau ekspor produk. Karena tidak bisa memasarkan produk, membuat para pengolah atau pengusaha kopi memutus kontrak dengan para petani.
“Dari tahun kemarin sudah anjlok (harga), dari awal pandemi, karena banyak yang gagal juga, salah satunya gagal kontrak. Jadi banyak pengolah tahun kemarin yang dapat kontrak, baru aja setengah atau seperempatnya (proses produksi), si kontraknya putus ditengah jalan, alasannya karena tidak ada angkutan untuk ekspor,” tutur Dadang.
“Kemaren kontrak 80 ton, tapi hanya bisa 30 persen, karena diputus kontrak dari Jakarta nya. Cuman bisa segitu, saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, soalnya kan uangnya terbatas. Karena sekarang kalau misalnya mau beli, uangnya enggak ada,” sambungnya.
Dirinya biasa melakukan ekspor kopi ke negara Belanda dan beberapa negara di Benua Eropa. Dengan pemutusan kontrak tersebut, kata Dadang, sudah jelas petani akan mengalami kerugian. Disisi lain, para pengolah kopi juga mengalami kerugian karena tidak adanya target pasar.
“Karena engga bisa ekspor, jadi dijual murah, nah itu yang bikin anjloknya, jadi dijual dengan harga yang seadanya, yang penting laku,” jelas Dadang.
Dadang merupakan koordinator dari sejumlah kelompok tani kopi diantaranya – Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kencana Cimanong, Tabah Menanti Waluri, Cipelah, Talaga dan Patengang. Sebelum adanya pandemi Covid 19, pihaknya bisa meraup omset lebih dari Rp1,2 milyar lebih untuk setiap panen.
Selain tidak bisa melakukan ekspor, dirinya juga tidak bisa menjual ke pengolah kopi dalam negeri. Hal tersebut dikarenakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat jam operasional kedai kopi terbatas yang juga berdampak pada pengurangan omset.