Pupuk Bersubsidi Dibagi Sesuai Luas Lahan

PERTANIAN : Seorang petani melakukan aktifitasnya di areal persawahan. (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

PERTANIAN : Seorang petani melakukan aktifitasnya di areal persawahan. (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Petani di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dipastikan tidak akan mengalami kesulitan pupuk pada musim tanam tahun ini.

Itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Heru BP.

Menurutnya, kelangkaan pupuk yang terjadi di sejumlah daerah kemungkinan terbatasnya kemampuan pemerintah pusat dalam menyediakan alokasi pupuk subsidi.

Ia mengatakan, masih ada masyarakat yang belum mengerti terkait penerimaan pupuk bersubsidi. Sehingga, tidak sedikit orang beranggapan bahwa ketersedian pupuk subsidi langka.

Padahal kata Heru, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada petani yang sudah masuk dalam usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Dari data e-RDKK ini turun dari pusat dalam bentuk kartu tani. Setiap orang yang memiliki kartu tani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas lahannya,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Heru, masih terdapat mis-informasi yang diterima dari petani bahwa angka yang tercantum dalam kartu tani, yang disebut kuota adalah angka usulan kebutuhan pupuk bersubsidi permusim tanam selama satu tahun.

“Sedangkan alokasi yang diberikan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) berdasarkan alokasi yang tercantum pada surat keputusan yang diterbitkan oleh DKPP KBB adalah batas tertinggi penyaluran pupuk subsidi oleh KPL ke petani,” terangnya.

Heru mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

“Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” tutur Heru.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Tergantung luas lahannya, intinya luasan lahan maksimal per-pupuk itu 2 hektar dan itu tergantung jenis tanamannya. Sebab, pupuk yan disediakan yaitu Urea, ZA, NPK dan Organik,” pungkasnya.

(kro/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …