POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, wacana penyegelan tempat usaha selama 14 hari bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) sedang dalam proses pembahasan.
“Sedang diproses, tapi jadi dan tidaknya bagaimana hasil dari finalisasi pembahasan. Kemarin itu menjadi bahan input yang kami lemparkan kepada pimpinan forum di rapat terbatas (ratas),” katanya usai menghadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Secara Virtual dilanjutkan dengan Peringatan HPSN Tingkat Kota Bandung, Senin (22/2/2021).
Menurut Ema, Walikota Bandung, Oded M Danial sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memerintahkan finalisasi pembahasan tersebut selesai pada hari ini.
“Kalau itu final dan terjadi perubahan, tentunya kami akan menyerahkan kembali kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya di sana Perwal (Peraturan Wali Kota) akan ada perubahan,” ucapnya.
“Walau perubahannya lebih kepada penekanan aspek penegakkan hukum, kalau yang lainnya sementara arahan pimpinan tetap,” lanjutnya.
Ema mengaku telah melakukan “Operasi Senyap” guna meninjau langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Faktanya pelanggaran itu nyata ada, makanya ini akan menjadi pemikiran kita. Kenapa hal itu pun menjadi penguatan di saat penegakkan hukum itu harus lebih maksimal,” katanya.
“Karena fakta di lapangan, jujur saja kita isitilahnya tidak meminjam mata dan telinga. Kita saksikan sendiri pelanggaran itu masih ada,” pungkasnya.