Ini Sejarah Baru, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke MK

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana menilai, persidangan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang di luar kebiasaan atau menjadi perkara yang janggal. Menurut Osin yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung ini, jika dilihat dari prosedural, gugatan itu pun sudah di luar prosedural.

“Saya melihat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ini merupakan perkara khawariqul ´adat, di luar kebiasaan. Pertama, kalau dilihat dari prosedural sebenarnya gugatan itu sudah di luar prosedural. Karena materi gugatan sebetulnya sudah obscuur libel, sudah kadung, sudah lewat,” kata Osin kepada wartawan, Senin (22/2/21).

Kedua, lanjut Osin, terkait dengan persyaratan raihan suara pilkada yang bisa dipersengketakan ke MK. “Harusnya kan perselisihan itu maksimal di 2,5 persen. Tapi ini sangat jauh selisihnya 26 persen antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 1. Artinya, tidak ada sesuatu yang menguatkan untuk dilanjut ke persidangan,” jelas Osin yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat ini.

Akan tetapi yang lebih menarik, ungkap Osin, dalam persidangan sengketa Pilbup Bandung ini yang dipersengketakan mengenai konten visi misi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas).

“Visi misi paslon nomor 3 yang digugat ini baru dalam sejarah sengketa pilkada,” tandas Osin.

Karena itu ia berharap MK bisa memutuskan perkara ini secara objektif. Kemudian juga memperhatikan aspek-aspek yuridis formal dan aspek psikologi politik.

“Jadi, MK betul-betul mengedepankan kepentingan dan hakikat demokrasi yang harus dijalani di Kabupaten Bandung dan bagaimana melahirkan pemimpin di Kabupaten Bandung yang memiliki legitimasi yang kuat dengan dukungan dari masuk dari mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung,” terang Osin.

Ia menyatakan visi misi paslon yang digugat merupakan perkara yang janggal. Terlebih dalam visi misi tersebut tidak ada unsur pidana pemilu.

Osin bilang visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi. Artinya, jelas Osin, seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

“Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dlm visi misi tidak ada unsur pidana pemilu,” tandasnya.

Karena itu Osin menilai dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. “Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Osin.

(rls)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …