POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bandung telah mengajukan 260.815 UMKM untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun sayangnya tidak semua pelaku usaha tersebut bisa menerima bantuan uang tunai yang bernilai Rp2,4 juta.
“Berdasarkan data dari salah satu perbankan yang bekerja sama dengan program bantuan UMKM, di Kabupaten Bandung ada sebanyak 41.283 pelaku usaha yang sudah menerima dana bantuan,” ujar Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro, M. Subhan Farid saat wawancara di Soreang, Senin (15/2/2021).
Program bantuan tersebut diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang diluncurkan untuk membantu para pelaku usaha mikro. Farid tak menampik bahwa pihaknya masih agak kurang memahami bagaimana proses penyaluran bantuan dan sebagainya.
“Dari awal kami hanya diminta mengirimkan data para pelaku usaha. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid 19, maka tidak boleh berkerumun orang. Akhirnya, atas saran dari pimpinan, kami membuka pendaftaran secara online, atau tidak melakukan pendaftaran secara langsung karena menghindari kerumunan,” tutur Farid.
Adapun syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut yaitu pertama tidak mempunyai tabungan diatas Rp2 juta, tidak sedang dalam melakukan pinjaman dan yang pasti mempunyai usaha. Pihaknya masih belum mengetahui program bantuan tersebut akan berlanjut atau tidak.
Ia memastikan bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan, tidak ada biaya yang dipungut sepeserpun. Apalagi pada saat pencarian di perbankan, pelaku usaha menandatangani surat perjanjian mutlak yang isinya adalah tidak boleh memberi dalam bentuk apapun ke siapapun.
“Pengawasan kita berjenjang ke desa, via surat kita kirimkan, bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan tidak dipungut biaya apapun. Kita sudah berusaha menyampaikan informasi melalui kecamatan terus ke desa kemudian ke pelaku usahanya,” pungkas Farid.