DPR RI dan Aktivis Lingkungan Protes Keputusan Menteri LHK Perpanjang Kontrak TPSA Sarimukti KBB

ilustrasi TPASS Sarimukti

ilustrasi TPASS Sarimukti

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Menyikapi Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak dan Perluasan TPK Sarimukti, anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi tidak setuju dengan adanya perpanjangan kontrak dan perluasan menjadi 40 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga Tahun 2025.

Menurut Yadi, perpanjangan izin pinjam pakai dan perluasan TPA Sarimukti hanya akan semakin menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Hutan Perhutani tersebut. Untuk itu, Yadi akan memberikan saran kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar agar menghentikan surat izin pinjam pakai TPAS Sarimukti hingga 2025 tersebut

“Semakin panjang penggunaan TPSA di Sarimukti, maka kerusakan hutan di wilayah tersebut semakin parah. Apalagi informasi yang saya dapat TPSA Sarimukti ini over kapasitas setiap harinya hingga 800 ton. Ini kan mengkhawatirkan,” kata Yadi .

Yadi mengatakan, saat ini salah satu solusi untuk penghentian kerusakan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah kesana.

Dia menambahkan, dalam pekan ini pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan Menteri KLHK untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak dan perluasan TPSA Sarimukti sekaligus minta untuk tidak dilanjutkan prosesnya.

“Saran saya ini akan segera disampaikan. Bandung Raya ini sebetulnya sudah memiliki TPSA Legok Nangka, tapi kenapa sampai sekarang belum selesai juga ? Ini yang menjadi pertanyaan besar saya kepada Pemprov Jawa Barat,” tandasnya.

Yadi menuturkan, jika permasalahannya lebih kepada biaya angkut sampah ke TPSA Legok Nangka yang memberatkan, maka hal tersebut memang sudah kewajiban Pemda setempat. Menurut dia, jangan sampai alasan biaya angkut yang lebih mahal menjadi kendala TPSA Legoknangka tak digunakan sampai sekarang.

“Ini merupakan kewajiban Pemda untuk mensubsidi biaya angkut sampah dan itu merupakan resikonya,” ucapnya.

Untuk menyelamatkan kawasan hutan, lanjut dia, lebih baik memberikan masukan kepada Menteri LHK untuk menghentikan penggunaan TPSA Sarimukti dan fokus kepada TPSA Legoknangka.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat Thio Setiowekti tidak habis pikir dengan keluarnya SK 426/Menlhk tersebut, bagaimana bisa Kemen LHK yang berisi para pakar kehutanan dan rimbawan membuat keputusan memperluas TPAS Sarimukti bertambah menjadi 40 ha di Hutan Produksi yang merupakan hutan jati yang sudah berumur belasan tahun.

“Sangat ironis di saat kita semua pecinta alam gencar menanam pohon untuk menjaga kawasan resapan air dan mencegah bencana, ini malah mau menebang pohon untuk dijadikan tempat sampah, seperti dunia terbalik,” sindirnya.

Thio mendukung langkah anggota DPR RI Yadi Srimulyadi yang akan meminta kepada Mentri LHK untuk meninjau ulang SK Men LHK tersebut sebelum terjadi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan bencana di kawasan hutan negara di Sarimukti.

“Jangan sampai tragedi TPAS Leuwigajah 21 Februari 2005 yang menelan korban ratusan jiwa terulang kembali di TPAS Sarimukti,” pungkasnya.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …