POJOKBANDUNG.com, SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Barat.
“Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dulu. Itu biasanya penunjukkan dari kementerian ataupun dari provinsi,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat usai rapat paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Soreang, Senin (1/2).
Terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, lanjut Yayat, saat ini belum ada usulan terkait hal tersebut. Jadi pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Yayat, juga belum ada pemberitahuan. Jadi memang harus ada surat keputusan terkait pelantikan bupati baru tersebut.
“Kami akan melakukan sesuai dengan aturan, kalau memang sudah ada. Tapi sampai hari ini kan belum ada. Jadi kami tidak berbicara dulu ke pelantikan, tapi bicaranya adalah ke Plt, setelah itu kan berjalan. Jadi kita normatif saja, mengikuti aturan yang jelas,” tutur Yayat.
Yayat berharap pihak yang ditunjuk sebagai Plt Bupati Bandung bisa melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan dan sudah ditetapkan. Hal tersebut juga harus dilakukan oleh pemimpin baru Kabupaten Bandung.
“Plt harus membenahi daripada tata kelola dan tata kerja serta program kerja yang ada di Kabupaten Bandung, program kerjanya dilanjutkan, bukan merubah tapi melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan,” papar Yayat.
Sebagai informasi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. DPRD Kabupaten Bandung sendiri mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Bandung, Dadang M Naser mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak selama sepuluh tahun kebelakang. Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bandung, apabila ada hal-hal yang masih belum maksimal selama dirinya menjabat sebagai pemimpin.
“Diharapkan pembangunan di Kabupaten Bandung berkelanjutan dimasa yang akan datang, melahirkan pemimpin yang baru. Kita bersama-sama memajukan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bandung,” pungkas Dadang.