POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Empat orang pria ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung karena melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap WAS (29) yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang saat dipalak, terus dagangan orang diambil semua. Sekali minta Rp5 ribu ke yang lewat, kalau tidak ditendang motornya, semua motor distop disitu,” ujar salah seorang pelaku, AHL, di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (1/2).
AHL mengatakan bahwa dirinya sering melihat korban di tempat pemancingan. Sebelum kejadian, AHL mengaku mendapatkan laporan dari seorang warga yang dagangannya diambil oleh korban. Kemudian dirinya bertemu dengan pelaku lain, hingga akhirnya kejadian penganiayaan tersebut terjadi.
BACA JUGA: Ditusuk 50 Kali, Pria Muda Tewas Dikeroyok dan Berlumuran Darah, Polresta Bandung Buru Pelaku
“Jadi masyarakat kesal, karena meresahkan terus,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan juga membenarkan bahwa keempat pelaku yaitu TJ, SMR, AHL dan satu pelaku masih dibawah umur, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Kata Hendra, ada yang dipukuli, ada yang dimintai uang dan sebagainya.
Oleh karena itu, motivasi yang melatarbelakangi pelaku untuk menganiaya korban adalah karena dendam.
“Pada tanggal 24 Januari mereka berkumpul disuatu tempat pemancingan, merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban. Mereka semua sepakat menunggu korban yang akan melintas di dekat pemancingan tersebut, kemudian melakukan tindakan penganiayaan,” ungkap Hendra.
Selain penganiayaan, pihaknya juga mengkategorikan pembunuhan berencana. Karena sebelum kejadian, para pelaku terlebih dahulu menyiapkan alat-alat antara lain, senjata tajam, batu maupun kayu.
“Kemudian pada saat korban lewat ketempat tersebut, dilakukan penganiayaan kurang lebih ada sekitar 50 lebih tusukan ataupun luka berdasarkan hasil autopsi sehingga menyebabkan kematian,” katanya.
Setelah mengalami penganiayaan, polisi sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun naas, karena banyak luka membuat korban kehabisan darah dan meninggal setelah kurang lebih dua hari menjalani perawatan.
“Pelaku punya perannya masing-masing, ada peran menusuk, memukul dan juga melukai,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 340 dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Satu orang tersangka dibawah umur, jadi nanti perlakuannya akan beda,” pungkas Hendra.