MK Bakal Tolak Gugatan pada Pilbup Bandung

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa menetapkan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih, karena pasangan calon lain mengajukan gugatan.

Namun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota, jika kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.

Diketahui pasangan dengan jargon Bedas mengungguli raihan suara dua pasangan calon lainnya, dengan memeroleh suara sebanyak 929.677.

Sementara Kurnia Agustina-Usman Sayogi mendapatkan suara sebanyak 512.308 dan Yena Iskandar Masoem-Atep mendapatkan suara 219.766.

Artinya selisih Bedas dengan NU Pasti Sabililungan sebesar 25,1 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu keputusan MK. Setelah itu, barulah

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …