POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi meringkus 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Insiden berdarah itu terjadi awal Oktober sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Muarasari, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kelima tersangka AR, AA, JK, JA dan RP alias Emil. Diduga mereka telah menganiaya korban berinisial YB (16) hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang mengungkapkan, korban saat itu tengah melintas memakai motor berknalpot bising.
Para tersangka yang berada di lokasi merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya cekcok.
Korban kemudian mengeluarkan golok. “Korban dan pelaku terlibat cekcok,” kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11).
Para tersangka mengaku terancam karenanya mereka melawan, menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi lipat pos satpam dan helm. Kalah jumlah, korban meninggal.
Korban meninggal usai mendapatkan perawatan rumah sakit selama tiga jam.
Setelah insiden itu, para tersangka melarikan diri. Namun, Polisi yang menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Akhirnya, seminggu setelah peristiwa, mengamankan lima tersangka.
“Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa kursi lipat, glok bersarung kayu dan helm. Para tersangka terkena pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, selama sekitar dua pekan ke belakang, tim Reserse Polrestabes Bandung bekerja sama dengan jajaran Polsek mengungkap 14 kasus kejahatan.
Kasus kejahatan itu, kata Ulung, terdiri dari curas, curat dan penganiayaan. Selain itu, kemudian ada juga kejahatan membawa senjata tajam dan juga curanmor.
Curat sebanyak 9 kasus, lalu curas 1 kasus, curanmor roda dua ada 1 kasus. Lalu penganiayaan 2 kasus dan bawa sajam 1 kasus.
“Pelaku 16 orang. Curat 9 orang, curas 4 orang. Lalu curanmor roda dua 1 orang dan kasus penganiayaan 2 orang,” jelasnya.
Modus operandi para pelaku berbagai macam, antaranya dengan penodongan menggunakan sajam 1 kasus, merusak kunci 7 kasus dan memakai kunci palsu 1 kasus.
Tak hanya itu, kasus penganiayaan 2 kasus, membawa sajam 1 kasus dan mengambil barang 2 kasus.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, antaranya kendaraan roda dua 1 unit, pisau atau golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, handphone, tas, cincin, burung dan kandangnya.
(muh)